ART GAKLIMDO


BAB I
UMUM

Pasal 1
LANDASAN PENYUSUNAN

Anggaran Rumah Tangga (ART) GAKLIMDO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar  dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar GAKLIMDO.

Pasal 2
KODE ETIK

Dalam melaksanakan tugasnya GAKLIMDO menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku dalam bertindak, bermasyarakt, berinteraksi, berkomunikasi, berhubungan, bekerjasama baik dengan sesama anggota GAKLIMDO maupun dengan pihak external yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota GAKLIMDO.

GAKLIMDO menetapkan Panca Etika organisasi sbb:
Anggota GAKLIMDO harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai dengan agama yang dianut oleh  masing-masing anggota, diimplementasikan dengan prinsip kerja “ meraih keuntungan secara wajar dengan cara yang benar”  ditunjang dengan  semboyan “ bekerja dengan ketekunan dan kejujuran  kita akan berhasil “ 
Anggota GAKLIMDO harus mentaati Perundang-undangan, Peraturan-peraturan, Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi khususnya dalam bidang Kelistrikan dan Mekanikal.
Anggota GAKLIMDO harus selalu menjaga kerahasiaan atas kesepakatan kerja yang telah disepakati dengan Pengguna jasa anggota GAKLIMDO.
Anggota GAKLIMDO harus menjadi pelopor menumbuhkan persaingan yang sehat didalam melaksanakan kegiatan usahanya baik dengan antar sesama anggota maupun dengan anggota asosiasi lain.
Anggota GAKLIMDO didalam melaksanakan usahanya harus mampu menjaga nama organisasi, tidak mengatas namakan organisasi untuk diluar kepentingan organisasi, taat & patuh mengikuti ketentuan AD-ART Gaklimdo, tidak melakukan pelanggaran hukum tindak pidana criminal & psikotropika, dan ketentuan/peraturan organisasi lainnya.






BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

Persyaratan untuk menjadi anggota GAKLIMDO ditentukan sbb.

Anggota Biasa.
Mengajukan Permohonan kepada DPP melalui DPD Provinsi yang bersangkutan sesuai dan mengikuti  format dan ketentuan lainnya yang diatur oleh masing-masing DPD.
Bersedia melaksanakan segala kewajiban sebagai anggota sebagaimana yang diatur oleh DPP, DPD dalam hal mana ketentuan dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan didalam AD-ART.
Anggota Luar Biasa
Mengajukan permohonan langsung kepada DPP sesuai dengan ketentuan dan format yang telah ditentukan.
Bersedia melaksanakan segala kewajiban sebagai anggota sebagaimana yang telah diatur oleh DPP
Anggota Kehormatan
Diusulkan oleh DPD kepada DPP bisa atas dasar usulan dari DPC atau berdasarkan penilaian sendiri dari DPD.



Pasal 4
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Calon anggota mengajukan Permohonan secara tertulis kepada DPP GAKLIMDO cq DPD GAKLIMDO Provinsi bersangkutan, sesuai dengan format yang telah disediakan oleh DPD.
Surat Permohonan diserahkan kepada DPC untuk diteruskan ke DPD yang bersangkutan.
Kewenangan menerima atau menolak permohonan menjadi anggota GAKLIMDO berada di DPD Provinsi yang bersangkutan atas dasar rekomendasi dari DPC dan pertimbangan sendiri dari DPD.
Dalam hal DPD menolak permohonan menjadi anggota dari pemohon, DPD akan memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Pemohon yang diterima untuk menjadi anggota GAKLIMDO akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara resmi dan seragam di seluruh wilayah Indonesia yang ditanda tangani oleh DPP           ( Ketua Umum & Sekretaris Jenderal ), DPD ( Ketua Umum dan Sekretaris Umum) serta DPC          ( Ketua dan Sekretaris)



Pasal 5
SANKSI ORGANISASI

Anggota yang lalai untuk  memenuhi ketentuan organisasi, melakukan pelanggaran kedisplinan organisasi, melakukan pelanggaran yang diatur dalam AD-ART dan Peraturan Organisasi lainnya termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Etika Organisasi akan dikenakan sanksi organisasi.
Klasifikasi sanksi kepada anggota sbb.
Tegoran / Peringatan
Diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran ringan yang akan dirumuskan melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Pemberhentian sementara dalam kurun waktu tertentu
Diberikan apabila anggota melakukan pengulangan pelanggaran ringan untuk kali ketiga yang akan dirumuskan melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran yang akibat dari pelanggaran itu akan menjatuhkan  nama baik Organisasi yang akan dirumuskan melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Pemberhentian tetap
Diberikan apabila anggota melakukan pengulangan pelanggaran dengan kategori ayat 2.2 pasal ini untuk kali ketiga melalui rapat Pimpinan DPD dan DPC dari anggota yang bersangkutan.
Diberikan apabila anggota melakukan pelanggaran hokum tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Keputusan pemberian sanksi dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.1 pasal ini , akan diputuskan melalui mekanisme rapat  pimpinan DPC yang bersangkutan.
Keputusan pemberian sanksi dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.2 dan 2.3 pasal ini , akan diputuskan melalui mekanisme rapat bersama  pimpinan DPD dan DPC yang bersangkutan.
Surat Pemberitahuan atas sanksi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.1 pasal ini akan dikeluarkan oleh DPC dengan tembusan kepada DPD.
Surat Pemberitahuan atas sanksi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dengan klasifikasi sebagaimana tersebut pada ayat 2.2 dan 2.3  pasal ini akan dikeluarkan oleh DPD dengan tembusan kepada DPC yang bersangkutan dan DPP.









BAB III
STRUKTUR DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 7
STRUKTUR DEWAN PEMBINA

Struktur Dewan Pembina terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang Wakil Ketua
Beberapa anggota maksimal 3 (tiga) orang
Dewan Pembina hanya berada di DPP

Pasal 8
DEWAN PERTIMBANGAN

Struktur Dewan Pertimbangan terdiri dari :
Seorang Ketua
Beberapa anggota maksimal 3 (tiga) orang
Dewan Pertimbangan hanya berada di DPD dan DPC


BAB IV
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN  HARIAN

Pasal 9
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)

Struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
Beberapa orang Ketua yang jumlahnya maksimum 4 (empat) orang
Seorang Sekretaris Jenderal
Beberpa Sekretaris yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Seorang Bendahara Umum
Beberapa orang Bendahara yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Beberapa Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan  yang jumlahnya maksimum 7 (tujuh) Bidang dan masing-masing Bidang dipimpin oleh maksimum 2 (dua) orang yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Tenaga yang dipekerjakan oleh organisasi yang bertugas untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan yang jumlahnya maksimum 5 (lima) orang.
DPP berkedudukan di Ibukota Jakarta atau sekitarnya

Pasal 10
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)

Struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
Beberapa orang Ketua yang jumlahnya maksimum 4 (empat) orang
Seorang Sekretaris Umum
Beberpa Sekretaris yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Seorang Bendahara Umum
Beberapa orang Bendahara yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Beberapa Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan  yang jumlahnya maksimum 6 (enam) Bidang dan masing-masing Bidang dipimpin oleh maksimum 2 (dua) orang yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Tenaga yang dipekerjakan oleh organisasi yang bertugas untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan yang jumlahnya maksimum 5 (lima) orang.
DPD berkedudukan di Ibukota Provinsi atau sekitarnya.

Pasal 11
STRUKTUR DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)

Struktur Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) terdiri dari :
Seorang Ketua
Beberapa orang Wakil Ketua yang jumlahnya maksimum 4 (empat) orang
Seorang Sekretaris
Beberpa Sekretaris yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Seorang Bendahara
Beberapa orang Bendahara yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang
Beberapa Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan  yang jumlahnya maksimum 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang dipimpin oleh maksimum 2 (dua) orang yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan harian organisasi, Sekretaris Jenderal dibantu oleh beberapa Tenaga yang dipekerjakan oleh organisasi yang bertugas untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan yang jumlahnya maksimum 2 (dua) orang.








Pasal 12
KEPENGURUSAN DPP SEBELUM MUNAS I

Kepengurusan GAKLIMDO sampai terselengaranya Munas I akan ditentukan melalui Surat Keputusan Dewan Pendiri atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Susunan Pengurus DPP  yang dibentuk dan disusun oleh oleh Dewan Pendiri akan berakhir masa baktinya sampai terselenggaranya MUNAS PERTAMA.
Penyelenggaraan Munas menjadi tanggung jawab Ketua Umum DPP yang ditunjuk oleh Dewan Pendiri dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan LPJKN
Ketua Umum tertunjuk diperintahkan untuk sesegera mungkin menyelenggarakan Munas begitu persaratan Munas telah terpenuhi.


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PIMPINAN PUSAT, DAERAH DAN CABANG

Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG DPP

Menyelenggarakan Munas,  Rakernas dan Rapimnas  serta Munaslub dan Munasus apabila diharuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar GAKLIMDO
Melaksanakan Keputusan Munas, Mukernas, Rapimnas serta Munaslub dan Munasus apabila ada.
Mengeluarkan Surat Keputusan , mengukuhkan dan melantik DPD hasil Musda
Menetapkan garis kebijakan organisasi dengan tetap tidak boleh bertentangan dengan AD-ART.
Bersama DPD dan DPC mengesahkan keanggotaan GAKLIMDO.
Mengadakan hubungan kerjasama sinergi dengan berbagai pihak yan terkait dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
DPP berwenang membentuk unit-unit kerja bersifat adhoc atau mengangkat Penasehat Ahli dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Memberikaan arahan kepada Dewan Pimpinan dibawahnya baik DPD maupun DPC dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilaksanakan oleh DPD  dan apabila diperlukan sampai ketingkat DPC.


Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG DPD

Menyelenggarakan Musda,  Rakerda dan Rapimda  serta Musdalub dan Musdasus apabila diharuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar GAKLIMDO
Melaksanakan Keputusan Musda, Mukerda, Rapimda serta Musdalub dan Musdasus apabila ada.
Mengeluarkan Surat Keputusan , mengukuhkan dan melantik DPC hasil Muscab.
Menetapkan garis kebijakan organisasi tingkat Provisnsi yang dipimpinnya dengan tetap tidak boleh bertentangan dengan AD-ART.
Bersama DPP dan DPC mengesahkan keanggotaan GAKLIMDO.
Mengadakan hubungan kerjasama sinergi dengan berbagai pihak yan terkait dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Memberikaan arahan kepada Dewan Pimpinan dibawahnya yaitu  DPC dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilaksanakan oleh DPC 


Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG DPC

Menyelenggarakan Muscab,  Rakercab dan Rapimcab  serta Muscablub apabila diharuskan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar GAKLIMDO
Melaksanakan Keputusan Muscab, Mukercab, Rapimcab serta Muscablub  apabila ada.
Menetapkan garis kebijakan organisasi tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpinnya dengan tetap tidak boleh bertentangan dengan AD-ART.
Mengadakan hubungan kerjasama sinergi dengan berbagai pihak yan terkait dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
Memberikaan arahan kepada anggota dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.


Pasal 15
PEMBAGIAN TUGAS DEWAN PIMPINAN HARIAN

Pembagian tugas diantara anggota pengurus harian disetiap tingkatan, baik DPP, DPD maupun DPC diatur dan dimusyawarahkan bersama yang dipimpin oleh Ketua Umum/Ketua.
Apabila Ketua Umum ( DPP dan DPD) atau Ketua (DPC) berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka Ketua I (DPP dan DPD) dan Wakil Ketua I (DPC) bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Ketua, demikian seterusnya sesuai urutannya.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum DPP tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pengurus Harian baik ditingkat DPP maupun DPD dan DPC.
Pengurus harian lainnya diperbolehkan  merangkap jabatan.
Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum DPD tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pengurus Harian baik ditingkat DPD maupun DPC.
Pengurus harian lainnya diperbolehkan  merangkap jabatan.




Pasal 16
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS GAKLIMDO

Persyaratan menjadi Pengurus Harian GAKLIMDO disemua tingkatan organisasi harus memenuhi persyaratan sbb.
Kredibel, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Mampu menjadi tauladan bertindak loyal kepada organisasi dan menjaga nama baik organisasi.
Mampu mengayomi anggota dan tidak mengkomersiilkan organisasi.
Menjadi anggota GAKLIMDO
Tidak merangkap menjadi Pengurus Asosiasi sejenis lainnya.
Tidak terlibat dalam tindak pidana criminal dan psikotropika.


Pasal 17
SANKSI KEPADA PENGURUS

Sanksi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Harian diputuskan melalui Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Harian yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Harian yang ada dengan melalui persidangan internal terlebih dahulu kepada anggota yang dianggap melakukan pelanggaran/kedisiplinan organisasi.
Sanksi kepada Pengurus  Dewan Pimpinan  Harian diklasifikasikan 3 (tiga) bentuk sanksi yaitu berupa :
Tegoran
Pemberhentian sementara dalam waktu tertentu,
Pemberhentian tetap.

Pasal 18
PENCABUTAN SAKSI KEPADA PENGURUS

Bagi Pengurus Dewan Pimpinan Harian yang terkena sanksi dengan klasifikasi “Tegoran” maupun “ Pemberhentian sementara dalam waktu tertentu” apabila masa berlakunya sanksi telah habis, diwajibkan membuat Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak mengulangi tindakan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.
Untuk aktif kembali yang bersangkutan harus menunggu sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari Dewan Pimpinan Harian yang bersangkutan.


Pasal 19
HAK MEMBELA DIRI PENGURUS YANG TERKENA SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP

Bagi Pengurus Badan Pimpinan di semua tingkatan yang terkena sanksi “pemberhentian tetap” dapat mengajukan pembelaan diri pada Munas/Musda/Muscab sesuai dengan dimana ybs menjadi pengurus.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20
KETENTUAN  MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL

Peserta Munas , Munaslub dan Mukernas adalah sbb.
Peserta biasa dari DPP sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPP.
Peserta Penuh dari DPD yang sudah menyelenggarakan Musda, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan 2 (dua) orang peninjau.
Peserta Peninjau dari DPD yang belum menyelenggarakan Musda, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Peserta Peninjau dari DPC Kabupaten/Kota, sebanyak-banyak 2 (dua) orang.
Undangan, disesuaikan dengan keadaan.
Ketentuan dan Tatacara pelaksanaan Munas, Munaslub dan Rakernas diatur lagi dalam Tata Tertib dan disepakati oleh Tim Formatur yang ditunjuk oleh Peserta Munas, Munaslub dan Rakernas.
Peserta Rapimnas adalah sbb.
Peserta Biasa, sebanyak jumlah seluruh anggota Dewan Pimpinan Pusat
Peserta Penuh, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua Umum DPD atau Pimpinan lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Peserta Peninjau, Ketua atau yang mewakilinya dari DPC.
Peserta Rapat Harian DPP, sebanyak-banyaknya seluruh Ketua, seluruh Sekretaris dan seluruh Bendahara.
Peserta Rapat Pleno DPP , sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPP dan jika diperlukan ditambah beberapa orang dari Dewan Pembina.
Pasal 21
KETENTUAN  MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI

Peserta Musda , Musdalub dan Mukerda adalah sbb.
Peserta Biasa dari DPD sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPD.
Peserta Penuh dari DPC yang sudah menyelenggarakan Muscab, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang peninjau.
Peserta Peninjau dari DPC yang belum menyelenggarakan Muscab, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
Undangan, disesuaikan dengan keadaan.
Ketentuan dan Tatacara pelaksanaan Musda, Musdalub dan Rakerda diatur lagi dalam Tata Tertib dan disepakati oleh Tim Formatur yang ditunjuk oleh Peserta Musda, Musdalub dan Rakerda.
Peserta Rapimda adalah sbb.
Peserta Biasa, sebanyak jumlah seluruh anggota DPD.
Peserta Penuh, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua DPC atau Pimpinan lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Peserta Rapat Harian DPD, sebanyak-banyaknya seluruh Ketua, seluruh Sekretaris dan seluruh Bendahara.
Peserta Rapat Pleno DPP , sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPD dan jika diperlukan ditambah beberapa orang dari Dewan Pertimbangan.
Musda, Musdalub, Rakerda yang diselenggarakan oleh DPD harus diberitahukan kepada DPP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya secara tertulis disertai dengan penjelasan-penjelasan 
Tanggal dan tempat pelaksanaan
Panitia Penyelenggara ( Ketua , Sekretaris dan Bendahara)
Jumlah Undangan, Instansi luar yang akan diundang.
Ketua Umum DPP dan Pimpinan lainnya tidak boleh dilarang untuk menghadiri sebagai Peninjau khususnya di acara Pembukaan  Musda, Musdalub dan Rakerda


Pasal 22
KETENTUAN  MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT CABANG KAB/KOTA

Peserta Muscab , Muscablub dan Mukercab adalah sbb.
Peserta biasa dari DPC sebanyak-banyaknya sejumlah Pengurus DPC.
Peserta Penuh, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ada.
Undangan, disesuaikan dengan keadaan.
Ketentuan dan Tatacara pelaksanaan Muscab, Muscablub dan Rakercab diatur lagi dalam Tata Tertib dan disepakati oleh Tim Formatur yang ditunjuk oleh Peserta Muscab, Muscablub dan Rakercab.
Peserta Rapimcab adalah sbb.
Peserta Biasa, sebanyak jumlah seluruh anggota DPC.
Peserta Penuh, Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Peserta Rapat Harian DPC, sebanyak-banyaknya seluruh Ketua, seluruh Sekretaris dan seluruh Bendahara.
Peserta Rapat Pleno DPC , sebanyak-banyaknya sejumlah anggota pengurus DPC dan jika diperlukan ditambah beberapa orang dari Dewan Pertimbangan.
Musda, Musdalub, Rakerda yang diselenggarakan oleh DPD harus diberitahukan kepada DPP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya secara tertulis disertai dengan penjelasan-penjelasan 
Tanggal dan tempat pelaksanaan
Panitia Penyelenggara ( Ketua , Sekretaris dan Bendahara)
Jumlah Undangan, Instansi luar yang akan diundang
Ketua Umum DPD dan Pimpinan lainnya tidak boleh dilarang untuk menghadiri sebagai Peninjau khususnya di acara Pembukaan  Muscab, Muscablub dan Rakercab.






BAB VII
TATACARA PEMILIHAN, PERSARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 23
PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN HARIAN

Tatacara Pemilihan Dewan Pimpinan Harian baik di tingkat DPP, DPD maupun DPC dilakukan dengan cara  memilih Tim Formatur yang berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh seorang Ketua.
Pemilihan Tim Formatur diupayakan dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat, namun apabila dengan cara itu tidak bisa dicapai kesepakatan, maka dilakukan dengan cara voting suara terbanyak .
Pemungutan suara bisa dilakukan dengan cara “terbuka” atau “ tertutup” sesuai dengan kesepakatan dari Peserta Penuh yang berhak untuk itu.
Apabila pemilihan Tim Formatur dilakukan secara voting suara terbanyak, maka setiap Peserta Penuh yang memiliki hak suara akan memilih Ketua Umum/Ketua sekaligus merupakan Ketua Tim Formatur dan 2 (dua) nama lain yang berbeda untuk menjadi anggota Formatur membantu Ketua Umum/Ketua terpilih didalam melengkapi kepengurusan Dewan Pimpinan Harian.
Dari perhitungan suara yang masuk dan syah nama calon Tim Formatur yang mendapat suara terbanyak terpilih menjadi Ketua Umum/Ketua sekaligus merangkap Ketua Formatur dan dibantu dua anggota terpilih menjadi anggota Formatur.
Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur dan dua anggota Formatur terpilih kemudian membentuk Dewan Pimpinan Harian sekaligus membentuk Pimpinan Departemen/Bidang.
Dalam hal Ketua Umum/Ketua merangkap Ketua Formatur yang dibantu dua anggota Formatur terpilih hanya membentuk Dewan Pimpinan Harian , maka Dewan Pimpinan Harian terpilih selanjutnya membentuk Pimpinan Departemen/Bidang sebagai kelengkapan kepengurusan.


Pasal 24
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA DEWAN  PIMPINAN HARIAN

Memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU DEWAN PIMPINAN HARIAN


Pergantian Ketua Umum DPP dan DPD serta Ketua DPC yang berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab sehingga  tidak dapat menjalankan kewajibannya sampai masa akhir jabatannya, maka akan diganti oleh  Ketua I bagi DPP dan DPD , serta  Wakil Ketua I  bagi DPC sampai masa sisa jabatannya.
Masa jabatan bagi Pengganti Ketua Umum/Ketua untuk masa jabatan yang tersisa dihitung sebagai satu kali masa jabatan, kecuali diputuskan lain oleh Munas/Musda/Muscab.
Penggantian atau Pengisian kepengurusan yang lowong selain Ketua Umum, maka penggantian atau pengangkatannya akan diputuskan oleh Dewan Pimpinan Harian secara lengkap.
Semua pergantian atau perubahan kepengurusan harus dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Harian satu tingkat diatasnya dan dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah pada tingkatan masing-masing.


Pasal 26
PERGANTIAN ANTAR WAKTU DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pergantian Ketua Dewan Pembina / Dewan Pertimbangan yang berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab sehingga  tidak dapat menjalankan kewajibannya sampai masa akhir jabatannya, maka akan diganti oleh  dan dariantara anggota Dewan Pembina/Pertimbangan.
Apabila karena suatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pembina/Pertimbangan maka pengangkatan penggantian untuk pengisian lowongan tersebut dilakukan oleh Dewan Pembina/Pertimbangan yang bersangkutan dan  bermusyawarah dengan Dewan Pimpinan Harian pada tingkatan masing-masing.


BAB VIII
JENIS BIAYA DAN KEUANGAN

Pasal 27
BIAYA KEANGGOTAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Jenis biaya yang dikenakan kepada anggota adalah sbb :
Uang registerasi (uang pangkal), dikenakan sekali pada saat mendaftar menjadi anggota Gaklimdo ( didalamnya sudah termasuk biaya KTA untuk jangka waktu  satu tahun, uang pengurusan SBUJK dan keanggotaan KADIN bagi yang bersangkutan, iuran tahunan untuk satu tahun kedepan)
Uang iuran tahunan, dikenakan setiap tahun.
Biaya perpanjangan KTA , dikenakan setiap satu tahun sekali.

Biaya Jaminan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik (Jamupil)
Biaya-biaya lain yang bersifat insidentil yang diputuskan resmi oleh Dewan Pimpinan Harian pada tingkatan masing-masing untuk keperluan kegiatan organisasi.
DPD Provinsi berkewajiban memberikan kontribusi kepada DPP atas biaya-biaya yang dikenakan kepada anggota dari pos biaya sbb.
Dari pos biaya KTA ( ref. : jenis biaya 1.1 diatas )
Dari pos biaya iuran tahunan anggota ( ref. :jenis biaya 1.2 diatas )
Dari pos biaya perpanjangan KTA (ref.: jenis biaya 1.3 diatas )
Biaya lain yang diputuskan bersama antara DPP dan DPD.
Semua biaya sebagaimana tersebut diatas  pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur sbb.:
Biaya sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini, yaitu biaya yang harus disetor kepada DPP oleh DPD akan ditentukan besarannya oleh DPP melalui mekanisme Rapat Pimpinan DPP dan keputusannya akan dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) DPP.
Biaya sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini, akan ditentukan besarannya oleh DPD melalui mekanisme Rapat Pimpinan DPD dan keputusannya akan dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) DPD.
DPC Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penarikan segala biaya resmi yang dikenakan oleh organisasi kepada anggota untuk selanjutnya diserahkan kepada DPD Provinsi.
DPC tidak diperkenankan menambahi dan atau mengurangi biaya-biaya yang dibebankan kepada anggota sebagaiaman tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini dengan alasan apapun, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari DPD yang bersagkutan.
Laporan Keuangan dibuatkan secara regular 6 (bulan) sekali di bulan Januari, Juni dan Desember.
Laporan Keuangan DPC Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Anggota dengan tembusan kepada DPD Provinsi.
Laporan Keuangan DPD Provinsi dilaporkan kepada DPC kabupaten/Kota dengan tembusan kepada DPP.
Laporan Keuangan DPP dilaporkan kepada DPD Provinsi dengan tembusan kepada Dewan Pembina.
Pembukuan organisasi disemua tingkatan  dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup buku  tanggal 31 Desember.
Laporan Keuanagan untuk pertanggung jawaban akhir masa periode kepengurusan masing-masing tingkatan akan dipertanggung jawabkan pada Munas/Musda/Muscab dan atau yang setingkat dengan itu.


BAB IX
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 26
LAMBANG

Lambang organisasi sebagaimana yang ada didalam Anggaran Dasar Pasal 45 ayat 1 adalah milik seluruh anggota GAKLIMDO

Pasal 27
BENDERA

Di setiap Dewan Pimpinan Harian masing-masing tingkatan memiliki bendera yang sama dengan ukuran yang sama sebagai berikut













Ketentuan Bendera sebagai berikut :
Ukuran         : 120 x 75  Cm (minimum dengan perbandingan sama)
Warna dasar    : Putih, artinya bersih dan suci
Warna rumbai    : Kuning emas
Font huruf    : “Berlin Sans FB” berwarna BIRU CERAH


BAB XI
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGURUS

Pasal 28
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA

Memonitor perkembangan organisasi
Memberikan pemikiran yang dapat mendorong kemajuan organisasi
Menghadiri undangan Rapat Pleno DPP

Pasal 28
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA UMUM DPP

Melaksanakan amanat Munas
Penanggung jawab tertinggi terhadap seluruh kegiatan operasional Gaklimdo.
Memimpin rapat-rapat DPP
Bersama Sekretaris Jenderal/Umum menanda tangani surat-surat DPP.
Bersama Sekretaris Jenderal/Umum menanda tangani Surat Keputusan (SK) DPP.
Melantik Kepengurusan DPD
Memberikan pengarahan kepada seluruh Pimpinan DPD dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Mengendalikan Organisasi berdasarkan AD-ART
Aktif berkomunikasi dengan Pengurus DPD dalam rangka untuk mengetahui permasalahan dan perkembangan Gaklimdo di daerah masing-masing.
Bersama Bendahara Umum membuka rekening giro atas nama Gaklimdo di Bank Pemerintah
Bersama Bendahara Umum menanda tangani Cheque untuk penarikan uang dari Rekening Gaklimdo di Bank Pemerintah.
Memberikan tugas-tugas kepada penanngung jawab masing-masing fungsi organisasi
Bersama Sekretaris Jenderal/Umum menanda tangani Kartu Tanda Anggota.

Pasal 29
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS JENDERAL/UMUM

Bertanggung jawab terhadap kearsipan surat-surat baik surat masuk maupun surat keluar.
Didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Sekretaris Jenderal/Umum dibantu dengan beberapa tenaga yang kompeten dibidang kesekretariatan.
Bersama Ketua Umum menanda tangani surat-surat DPP
Bersama Ketua Umum menanda tangani Surat Keputusan (SK) DPP
Aktif memonitor dan memeriksa kegiatan kesekretariatan DPP untuk memastikan kegiatan kesekretariatan berjalan dengan baik dan cepat.
Bersama Ketua Umum menanda tangani Kartu Tanda Anggota


Pasal 30
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UMUM

Bersama Ketua Umum membuka rekening giro atas nama Gaklimdo di Bank Pemerintah
Bersama Ketua Umum menanda tangani Cheque untuk penarikan uang dari Rekening Gaklimdo di Bank Pemerintah.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi.
Didalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Bendahara Umum dibantu dengan beberapa tenaga yang kompeten dibidang pembukuan keuangan.


BAB X
PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan dengan Anggaran Dasar dan  berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir mengikuti berakhirnya Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Pendiri GAKLIMDO dan selanjutnya akan ditetapkan dalam MUNAS termasuk penyempuranaan dan atau perubahannya.
Apabila didalam Anggran Rumah Tangga ini terdapat ketidak samaan atau pertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang diikuti yang ada didalam Anggaran Dasar, kecuali disepakati lain oleh Badan Pendiri dan DPP GAKLIMDO (pra Munas) melalui Surat Keputusan DPP.


Ditetapkan oleh    : Dewan Pendiri GAKLIMDO
Di            : Jakarta
Tanggal         : 12- Desember- 2011


DEWAN PENDIRI GAKLIMDO





DRS. ARIEF SUGITO ST    IR. MOH. ISHAK SHUFRI    DRS. SIGIT PURWANTO ST   




 
IR. HARSISTO M.Eng. APU    IR. NOERHADI   




 
UJANG WICAKSONO ST    NUR HATTA KRISNA TRIADIYA ST   





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar